Senin, 12 Januari 2009

Audit: Kecurangan dan Pelanggaran Hukum

Pada tahun 1494, LUCA BARTOLOMES PACIOLI menciptakan METODE VENESIA, yakni pembukuan dua lajur yang dikenal sekarang ini.
Metode tersebut merupakan revolusi dalam dunia perdagangan, yang saat itu masih dikelola dengan sangat tidak efisien.
Dengan Metode Venesia, orang mampu menangani transaksi-transaksi dagang dalam jumlah besar.
Usaha perdagangan pun tumbuh pesat hingga skala yang menakjubkan dan pengelolaannya bergeser dari perorangan menjadi bentuk perusahaan.
Namun disisi lain, penemuan tersebut juga memberikan celah bagi terjadinya corporate fraud (kejahatan dalam korporasi) dengan skala jauh lebih besar ketimbang sebelumnya.
Ambruknya Vereniging Oost Indische Compagnie (VOC) yang tersohor itu, tak lepas dari menggilanya fraud dalam perusahaan raksasa tersebut.
PERTIMBANGAN ATAS KECURANGAN DALAM AUDIT LAPORAN KEUANGAN
1. FRAUD menurut Oxford Dictionary: “is criminal deception; the use of false representations to gain an unjust advantage” adalah ancaman yang sangat serius bagi perusahaan modern.
2. SA Seksi 110 (PSA No. 01) Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen menyatakan bahwa “Auditor bertanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan dan kecurangan.”
LANGKAH-LANGKAH KECURANGAN
Phase 1 -> Tindakan / The Act -> Pencurian harta persediaan.
Phase 2 -> Penyembunyian / The Concealment -> Bukti transaksi pengeluaran fiktif.
Phase 3 -> Konversi / The Conversion -> Pakai sendiri atau jual.
TIPE KECURANGAN
1. Internal.
2. Eksternal.
Dampak Akibat Fraud
Kerugian Langsung:
1.  Raibnya uang / barang milik perusahaan atau customer.
2.  Menurunnya kualitas dan kuantitas produksi.
3.  Claim dari customer atau client.
4.  Biaya mobilisasi investigator.
5.  Biaya investigasi.
6.  Terhambatnya proses-proses bisnis akibat investigasi.
7.  Fee konsultan hukum.
8.  Biaya tindakan yuridis yang diambil (semisal PHK / penuntutan).
9.  Biaya rekruitmen personil baru/relokasi.
10. Menurunnya kesehatan keuangan perusahaan.
11. Menurunnya nilai berbagai bonus yang diterima oleh karyawan.
Kerugian Tak Langsung:
1.  Rusaknya citra perusahaan.
2.  Hilangnya kesempatan bisnis.
3.  Demoralisasi karyawan.
GEJALA FRAUD:
1. Raibnya stok milik perusahaan atau barang milik customer.
2. Inflasi asset.
3. Inflasi biaya.
4. Penurunan passiva.
5. Penurunan penjualan.
6. Deviasi prosedur normal.
7. Kehilangan dokumen.
8. Kerusakan pada instrumen pengukur atau pengontrol mesin.
9. Distorsi pada historical trend atau proportional trend.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar